PENGEMBALIAN SECARA SIMBOLIS BARANG BUKTI PUPUK BERSUBSIDI (EKSEKUSI TINDAK PIDANA UMUM)

Pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH didampingi Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan Pengembalian Barang Bukti terhadap perkara penyalahgunaan pupuk bersubsidi atas nama terpidana Alimudin Alias Bikan Bin Syarifuddin yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa: 18/Pid.Sus/2024/PN.Sbw.

Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si. sesuai dengan wilayah peruntukannnya dan/atau di wilayah tanggung jawabnya berupa 120 karung pupuk bersubsidi merek urea dengan berat 50 Kg/karung atau dengan berat keseluruhan 6.000 Kg Bertempat di Aula Kejari Sumbawa Barat.

Related posts

Leave a Comment